KOMPAS.com - Per Selasa (9/3/2021), Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memberikan lampu hijau kepada bioskop, fasilitas olahraga, dan gedung pertunjukan wayang orang untuk mulai beroperasi.
Keputusan pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro ini disampaikan oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka usai Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 di Solo, Jawa Tengah, Senin (8/3/2021).
"Ada beberapa aturan yang memang kami longgarkan. Karena berita baiknya di Solo itu sudah tidak ada zona merah, zona oranye," ujarnya.
Meski diperbolehkan dibuka, Gibran menyebut tempat-tempat tersebut harus mengetatkan protokol kesehatan (prokes).
Baca juga: Pemkot Solo Longgarkan PPKM Mikro, Bioskop dan Fasilitas Olahraga Boleh Buka
Sekretaris Daerah Solo Ahyani menerangkan ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengelola bioskop ketika membuka fasilitasnya untuk umum.
Ketentuan-ketentuan itu yakni wajib menerapkan protokol kesehatan ketat, penonton hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas, dan dilakukan penyemprotan disinfektan di dalam ruangan selepas pertunjukan berakhir.
"Bagaimana pengelola menyiapkan ruangan untuk studio (bioskop) bisa tetap prokes. Satu kursi harus dilipat. Jadi satu kursi kosong," jelas Ahyani.
Pemkot Solo juga memperbolehkan kegiatan olahraga dan kompetisi.
Namun, ada syaratnya, yaitu digelar tanpa penonton.
“Mekanismenya sama harus minta izin. Sama tempat olahraga harus minta izin. Olahraga, kompetisi bisa dijalankan tapi tanpa penonton," tuturnya.
Baca juga: Syukuran Pelantikan, Wali Kota Blitar Bernyanyi dan Joget Bersama Tanpa Masker, Ini Penjelasannya