Warga meneriakinya maling dan mengamankannya.
Sempat diamankan di kantor polisi, ia ternyata kabur. Akhirnya PM berhasil kembali ditangkap pada hari yang sama di wilayah Buleleng, Bali.
Yoga mengatakan oknum polisi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
Ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 250.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.