KOMPAS.com - Beberapa hari lagi, Isma (33) sepertinya bisa bernapas lega.
Pada 15 Maret 2021 mendatang, ia bersama bayinya dipastikan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara.
Kepastian ini disampaikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh.
Sebelumnya, Isma harus mendekam di hotel prodeo lantaran terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Ibu dan Bayi 6 Bulan yang Dipenjara karena UU ITE Bebas Pekan Depan
Kejadian ini berawal dari unggahan videonya di Facebook pada 1 Maret 2020.
Dalam videonya itu, Isma merekam perselisihan antara ibundanya dan Kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Video tersebut viral.
Si kepala desa tak terima. Dia menilai nama baiknya dicemarkan. Ia lantas melaporkan Isma ke kepolisian.
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Isma divonis bersalah karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasar vonis hakim, Isma dihukum tiga bulan.
Baca juga: Divonis Langgar UU ITE, Seorang Ibu di Aceh Ditahan Bersama Bayinya
Dipenjara bersama bayinya
Dalam menjalani masa penahanan, Isma turut membawa bayinya yang berusia enam bulan.
“Anak bayinya enam bulan juga di tahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” ujar Kepala Rutan Lhoksukon Yusnadi, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Heni Yuwono menerangkan, Isma ditempatkan bersama tahanan lainnya di dalam ruangan yang besar sehingga dia bisa merawat bayinya secara baik selama ditahan.
Baca juga: Meski Dijamin 3 Anggota Dewan, Ibu dan Bayi Tetap Harus Dipenjara karena UU ITE
Kasus ini menarik perhatian tiga politisi, yakni Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Aceh Utara Arafat, Wakil Ketua DPRD Aceh Utara Hendra Yuliansyah, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Haji Uma.
Mereka meminta supaya Isma bisa ditahan di luar rutan. Mereka bahkan mengaku siap menjadi penjamin Isma.
Namun, usulan ketiganya tidak disetujui Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh.
Heni Yuwono mengatakan, semua warga binaan harus ditahan di rutan atau lapas di bawah Kemenkumham, tak terkecuali Isma.
Baca juga: Sedang Bermain, Bocah 8 Tahun Ditembak Pria Mabuk Pakai Senapan Angin
Dia menyebutkan, satu-satunya jalan untuk bisa membebaskan Isma dan bayinya adalah dengan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
“Posisinya kan soal kemanusiaan. Saya paham. Namun, jika telah vonis dan sudah jadi warga binaan ya tetap ditahan di Rutan, bukan di rumah pribadi. Kami siapkan ruangan yang nyaman buat ibu dan bayi itu,” tutur Heni, Senin (1/3/2021).
Heni menambahkan, apabila blok dalam tahanannya sudah penuh, pihaknya menyiapkan ruangan khusus agar Isma bisa tetap merawat bayinya selama menjadi warga binaan.
Kepastian bebasnya Isma diutarakan oleh Heni Yuwono.
Saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (6/3/2021), Heni mengatakan, pembebasan itu sesuai aturan asimilasi, yang mana Isma telah menjalani dua pertiga masa tahanan.
“Berkas asimilasinya telah lengkap dan insya Allah pekan depan telah bebas,” ungkapnya.
Baca juga: Nikahi Wanita Perancis, Pria Asal Lombok Ini Beri Maskawin Cobek Batu hingga Alat Salat
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor: Farid Assifa, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.