Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Ibu Dipenjara bersama Bayinya, Terjerat UU ITE, Dibebaskan Pekan Depan

Kompas.com - 08/03/2021, 08:13 WIB

KOMPAS.com - Beberapa hari lagi, Isma (33) sepertinya bisa bernapas lega.

Pada 15 Maret 2021 mendatang, ia bersama bayinya dipastikan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara.

Kepastian ini disampaikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh.

Sebelumnya, Isma harus mendekam di hotel prodeo lantaran terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Ibu dan Bayi 6 Bulan yang Dipenjara karena UU ITE Bebas Pekan Depan

Berawal dari unggahan video di Facebook

ilustrasi FacebookBloomberg ilustrasi Facebook

Kejadian ini berawal dari unggahan videonya di Facebook pada 1 Maret 2020.

Dalam videonya itu, Isma merekam perselisihan antara ibundanya dan Kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Video tersebut viral.

Si kepala desa tak terima. Dia menilai nama baiknya dicemarkan. Ia lantas melaporkan Isma ke kepolisian.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Isma divonis bersalah karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (UU ITE).

Berdasar vonis hakim, Isma dihukum tiga bulan.

Baca juga: Divonis Langgar UU ITE, Seorang Ibu di Aceh Ditahan Bersama Bayinya

 Dipenjara bersama bayinya

Ilustrasi bayiKOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi bayi

Dalam menjalani masa penahanan, Isma turut membawa bayinya yang berusia enam bulan.

“Anak bayinya enam bulan juga di tahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” ujar Kepala Rutan Lhoksukon Yusnadi, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Heni Yuwono menerangkan, Isma ditempatkan bersama tahanan lainnya di dalam ruangan yang besar sehingga dia bisa merawat bayinya secara baik selama ditahan.

Baca juga: Meski Dijamin 3 Anggota Dewan, Ibu dan Bayi Tetap Harus Dipenjara karena UU ITE

Dijamin oleh politisi, tetapi tetap ditahan

Ilustrasi sel tahanan.THINKSTOCKPHOTOS Ilustrasi sel tahanan.

Kasus ini menarik perhatian tiga politisi, yakni Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Aceh Utara Arafat, Wakil Ketua DPRD Aceh Utara Hendra Yuliansyah, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Haji Uma.

Mereka meminta supaya Isma bisa ditahan di luar rutan. Mereka bahkan mengaku siap menjadi penjamin Isma.

Namun, usulan ketiganya tidak disetujui Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh.

Heni Yuwono mengatakan, semua warga binaan harus ditahan di rutan atau lapas di bawah Kemenkumham, tak terkecuali Isma.

Baca juga: Sedang Bermain, Bocah 8 Tahun Ditembak Pria Mabuk Pakai Senapan Angin

Dia menyebutkan, satu-satunya jalan untuk bisa membebaskan Isma dan bayinya adalah dengan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

“Posisinya kan soal kemanusiaan. Saya paham. Namun, jika telah vonis dan sudah jadi warga binaan ya tetap ditahan di Rutan, bukan di rumah pribadi. Kami siapkan ruangan yang nyaman buat ibu dan bayi itu,” tutur Heni, Senin (1/3/2021).

Heni menambahkan, apabila blok dalam tahanannya sudah penuh, pihaknya menyiapkan ruangan khusus agar Isma bisa tetap merawat bayinya selama menjadi warga binaan.

Baca juga: Hampir Dites DNA, Bayi di Cianjur yang Dianggap Lahir Mendadak Akhirnya Terungkap Siapa Ayah Kandungnya

 

Dipastikan bebas

Ilustrasi hukum di Indonesiashutterstock.com Ilustrasi hukum di Indonesia

Kepastian bebasnya Isma diutarakan oleh Heni Yuwono.

Saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (6/3/2021), Heni mengatakan, pembebasan itu sesuai aturan asimilasi, yang mana Isma telah menjalani dua pertiga masa tahanan.

“Berkas asimilasinya telah lengkap dan insya Allah pekan depan telah bebas,” ungkapnya.

Baca juga: Nikahi Wanita Perancis, Pria Asal Lombok Ini Beri Maskawin Cobek Batu hingga Alat Salat

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor: Farid Assifa, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mahasiswi Fakultas Teknik UHO Kendari Dikeroyok 2 Seniornya hingga Terluka dan Pingsan

Mahasiswi Fakultas Teknik UHO Kendari Dikeroyok 2 Seniornya hingga Terluka dan Pingsan

Regional
Kasus Perampokan, Penculikan, dan Pembunuhan di Tulangbawang Lampung, Ternyata Pelaku Tetangga Sendiri

Kasus Perampokan, Penculikan, dan Pembunuhan di Tulangbawang Lampung, Ternyata Pelaku Tetangga Sendiri

Regional
Mobil Boks 'Roti Dany' Masuk Jurang di Papua Barat Daya, 1 Orang Tewas

Mobil Boks "Roti Dany" Masuk Jurang di Papua Barat Daya, 1 Orang Tewas

Regional
Jual Pacar Di bawah Umur Melalui MiChat, 3 Pemuda Diringkus Polisi di Hotel

Jual Pacar Di bawah Umur Melalui MiChat, 3 Pemuda Diringkus Polisi di Hotel

Regional
Alasan Ibu Buang Bayinya di Trotoar Palembang, Mengaku Sengaja Tinggalkan dan Diduga Depresi

Alasan Ibu Buang Bayinya di Trotoar Palembang, Mengaku Sengaja Tinggalkan dan Diduga Depresi

Regional
Kuota Haji Sumsel Ditambah 296 Orang, Prioritas yang Sudah Lunas Bipih

Kuota Haji Sumsel Ditambah 296 Orang, Prioritas yang Sudah Lunas Bipih

Regional
Ditumpangi 20 Siswa SMA, Truk Barang di Jambi Terguling, 2 Tewas

Ditumpangi 20 Siswa SMA, Truk Barang di Jambi Terguling, 2 Tewas

Regional
29 Santriwati Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Sumbawa Jalani Pemeriksaan Psikologis

29 Santriwati Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Sumbawa Jalani Pemeriksaan Psikologis

Regional
Ibu di Palembang yang Tinggalkan Bayi di Trotoar Diduga Alami Depresi

Ibu di Palembang yang Tinggalkan Bayi di Trotoar Diduga Alami Depresi

Regional
Ditangkap, 3 Pelaku Pembunuhan Siswa SMA di Palembang Sering Tantang Tawuran Lewat Medsos

Ditangkap, 3 Pelaku Pembunuhan Siswa SMA di Palembang Sering Tantang Tawuran Lewat Medsos

Regional
Kesaksian Warga Soal Gelagat Penghuni Rumah Produksi Pil Ekstasi di Semarang

Kesaksian Warga Soal Gelagat Penghuni Rumah Produksi Pil Ekstasi di Semarang

Regional
Pada Detik-detik Waisak 2567 BE-2023, Wisatawan Tidak Boleh Naik ke  Candi Borobudur

Pada Detik-detik Waisak 2567 BE-2023, Wisatawan Tidak Boleh Naik ke Candi Borobudur

Regional
4 Orang Hilang Tenggelam Saat Berusaha Tolong Bocah Terseret Arus di Lombok Timur

4 Orang Hilang Tenggelam Saat Berusaha Tolong Bocah Terseret Arus di Lombok Timur

Regional
Khidmat Prosesi Penyemayaman Api Dharma Waisak 2567 BE di Candi Mendut

Khidmat Prosesi Penyemayaman Api Dharma Waisak 2567 BE di Candi Mendut

Regional
Terkena PHK, Puluhan Karyawan Perusahaan Batu Bara PT DTR Tuntut Hak Pesangon Sampai Uang Lembur

Terkena PHK, Puluhan Karyawan Perusahaan Batu Bara PT DTR Tuntut Hak Pesangon Sampai Uang Lembur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com