Dia menyebutkan, satu-satunya jalan untuk bisa membebaskan Isma dan bayinya adalah dengan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
“Posisinya kan soal kemanusiaan. Saya paham. Namun, jika telah vonis dan sudah jadi warga binaan ya tetap ditahan di Rutan, bukan di rumah pribadi. Kami siapkan ruangan yang nyaman buat ibu dan bayi itu,” tutur Heni, Senin (1/3/2021).
Heni menambahkan, apabila blok dalam tahanannya sudah penuh, pihaknya menyiapkan ruangan khusus agar Isma bisa tetap merawat bayinya selama menjadi warga binaan.
Kepastian bebasnya Isma diutarakan oleh Heni Yuwono.
Saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (6/3/2021), Heni mengatakan, pembebasan itu sesuai aturan asimilasi, yang mana Isma telah menjalani dua pertiga masa tahanan.
“Berkas asimilasinya telah lengkap dan insya Allah pekan depan telah bebas,” ungkapnya.
Baca juga: Nikahi Wanita Perancis, Pria Asal Lombok Ini Beri Maskawin Cobek Batu hingga Alat Salat
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor: Farid Assifa, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.