KOMPAS.com - Beberapa hari lagi, Isma (33) sepertinya bisa bernapas lega.
Pada 15 Maret 2021 mendatang, ia bersama bayinya dipastikan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara.
Kepastian ini disampaikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh.
Sebelumnya, Isma harus mendekam di hotel prodeo lantaran terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Ibu dan Bayi 6 Bulan yang Dipenjara karena UU ITE Bebas Pekan Depan
Kejadian ini berawal dari unggahan videonya di Facebook pada 1 Maret 2020.
Dalam videonya itu, Isma merekam perselisihan antara ibundanya dan Kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Video tersebut viral.
Si kepala desa tak terima. Dia menilai nama baiknya dicemarkan. Ia lantas melaporkan Isma ke kepolisian.
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Isma divonis bersalah karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasar vonis hakim, Isma dihukum tiga bulan.
Baca juga: Divonis Langgar UU ITE, Seorang Ibu di Aceh Ditahan Bersama Bayinya