Ibu mempelai wanita, Meliana menyebut pernikahan terjadi karena kedua mempelai saling mencintai.
Dia mengaku tidak ingin terjadi hal buruk jika keduanya tidak dinikahkan.
“Ini sudah jalan terbaik, daripada terjadi hal yang tidak diinginkan ke depannya, orangtua berdosa, anak-anak berdosa, dan lingkungan juga berdosa, karena ghibah. Mungkin ini sudah jalan, kita kembalikan kepada Allah,” ujarnya.
Meliana mengakui dirinya punya kekhawatiran tersendiri, namun dia yakin Tuhan memberi jalan.
“Antara lega dan khawatir ke depannya bagaimana, karena ini (pernikahan) usia dini. Untuk sekolahnya, Insya Allah pasti ada jalan dan (memberikan) yang terbaik untuk (kedua) anak ini,” kata Meliana.
Baca juga: Cerita di Balik Pasangan Kekasih Pelajar SMP di Buton Daftar Nikah di KUA
Keluarga dan pihak mempelai mengajukan gugatan dari kedua mempelai pengantin di Pengadilan Agama Pasarwajo untuk memohon agar kedua mempelai bisa menikah.
“Dalam putusan pengadilan mengabulkan permohonan untuk menikah. Lalu menyampaikan kepada kami, bahwa pernikahannya akan dilakukan pada tanggal 6 Maret 2021, namun tidak cukup waktu, maka kami berikan dispensasi waktu dari pemerintah daerah dan camat,” ujar Samsul.
Samsul lalu membuat pengumuman terkait rencana pernikahan mereka di Facebook.
“Pengumuman kehendak nikah, bagi bapak/ibu/ keluarga yang keberatan dan atau mengetahui adanya halangan atas rencana pernikahan diatas maka datang langsung ke kantor KUA,” demikian tulisan pengumuman yang di posting dalan beranda Facebook KUA Batauga.
Akhirnya keduanya menikah.
“Kita bersyukur kepada Allah, pada hari ini kami telah selesaikan pernikahan di keluarga kedua mempelai wanita, Alhamdulillah tidak ada kendala, semua dengan lancar,” kata Samsul kepada sejumlah media, Sabtu.
Baca juga: Duduk Perkara Nur, Mantan Pegawai BCA Laporkan Nasabah Usai Salah Transfer, Begini Aturan Mainnya