PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menetapkan 8 pelaku karhutla di sejumlah titik Provinsi Riau sebagai tersangka.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyampaikan, sejak 1 Januari hingga 6 Maret 2021, ada delapan pelaku karhutla yang ditangkap.
Kedelapan tersangka berinisial ZUL, MIS, SAN, PET, TA, ED, MAS, dan AB.
"Ada delapan tersangka perorangan. Luas hutan dan lahan yang terbakar dari penyidikan kasus ini, totalnya 25,25 hektare," kata Sunarto, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (7/3/2021).
Baca juga: Gempa 5,7 Magnitudo Kepulauan Banda, Maluku, Tak Berpotensi Tsunami
Sunarto menuturkan, pelaku karhutla ditangkap jajaran Polres di Riau.
Polres Pelalawan menangkap 1 pelaku, Polres Bengkalis 2 pelaku, Polres Dumai 2 pelaku, Polres Kepulauan Meranti 1 pelaku dan Polres Kampar 1 pelaku dan Polres Indragiri Hilir 1 pelaku.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyatakan, hingga saat ini pemadaman titik api karhutla di sejumlah daerah masih terus dilakukan tim satgas.
"Upaya pemadaman dan pendinginan karhutla masih dilakukan di Kabupaten Pelalawan, Kota Dumai, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti, dan Bengkalis," sebut Agung kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Minggu.
Agung bersama istrinya, Ernie Tri Susilowati turut turun tangan memadamkan karhutla di Desa Mekar Delima, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (6/3/2021).