SEMARANG, KOMPAS.com – Upaya penyelundupan ratusan koli ballpress atau pakaian bekas dan ribuan rol tekstil impor berhasil digagalkan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Barang senilai Rp 14,6 miliar itu diangkut oleh sebuah kapal yang diduga ilegal, yakni KLM Hikmah Jaya 3 dari Pasir Gudang Malaysia.
Barang di dalam kapal tersebut kedapatan dibongkar di luar kawasan Pabean, yakni di sekitar Pelabuhan Kendal, tanpa disertai dokumen legalitas.
Baca juga: Bea Cukai Lelang Mobil Sitaan Mulai Rp 13,8 Juta, Ini Daftarnya
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng - DIY Tri Wikanto mengatakan, upaya penyelundupan ini menggunakan modus pengangkutan barang antar pulau.
"Muatan kainnya ditutupi dengan ballpress, kemudian ditutupi lagi dengan karung-karung kosong," kata Tri di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jumat (5/2/2021).
Tri menjelaskan, kapal ini dilengkapi dokumen yang diduga illegal, seolah-olah menunjukkan bahwa kapal berangkat dari Pelabuhan di Riau.
Namun, beberapa bukti menunjukkan bahwa kapal tersebut bergerak dari Pasir Gudang, Malaysia.
"Karena nahkoda tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas atas kegiatan maupun atas barang yang dimuat, tim kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut, antara lain dengan melihat histori radar samyung. Didapati bahwa kapal telah melalui rute sebelumnya dari Pasir Gudang Malaysia," kata Tri.
Baca juga: Ada 14 Orang Mengaku Demokrat Jateng Datang ke KLB di Deli Serdang