KOMPAS.com - Kasus salah transfer sebesar Rp 51 juta yang dilakukan mantan pegawai Bank Central Asia (BCA) ke salah satu nasabahnya menjadi perhatian masyarakat.
Si pentransfer, Nur Chuzaimah, menceritakan awal mula kejadian tersebut hingga akhirnya naik ke pelaporan polisi.
Menurut Nur, hingga Agustus 2020, atau sekitar empat bulan setelah ia salah transfer, tidak ada kabar dari Ardi Pratama (nasabah) mengenai kejelasan duit Rp 51 juta itu.
Inilah yang membuat Nur melaporkan Ardi ke Polrestabes Surabaya.
Berita populer lainnya masih menyoal tentang pelaporan ke kepolisian. Kali ini, seorang ibu di Semarang, Meliana Widjaja (64), dilaporkan ke pihak berwajib oleh anak kandungnya.
Dalam kasus ini, Meliana dilaporkan oleh J (39) atas dugaan pemalsuan dokumen.
Meliana yang merasa ketakutan atas teror yang dilakukan J menumpahkan perasaannya.
Dia menyebut teror ini sudah dilakukan J selama bertahun-tahun sejak ayahnya meninggal pada 2008.
Berikut adalah berita populer selengkapnya yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com.
Kejadian salah transfer yang melibatkan mantan pegawai BCA dan seorang nasabah ini bermula pada 11 Maret 2020.
Waktu itu, Nur Chuzaimah salah memasukkan data nomor rekening. Uang sejumlah Rp 51 juta itu lari ke rekening Ardi Pratama.
Bersama temannya, Nur mengunjungi rumah Ardi untuk menyampaikan permasalahan tersebut.
Namun, Nur mengatakan Ardi ngotot mengaku tidak bersalah.
"Saat itu orangnya (Ardi) ngotot bahwa dia tidak bersalah, 'Bukan salah saya, saya kan tidak salah'," ucap Nur menirukan perkataan Ardi, saat ditemui wartawan di Surabaya, Kamis (4/3/2021).
Hingga Agustus 2020, setelah Nur pensiun, Ardi belum mengabari lagi soal kejelasan uang Rp 51 juta tersebut.
Akhirnya, Nur pun harus mengganti uang sejumlah itu ke pihak BCA.
DIa lalu memutuskan untuk melaporkan Ardi ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.
Nur mengaku saat di kantor polisi dirinya difasilitasi untuk bermediasi dengan Ardi.
Di forum itu, Nur mengatakan Ardi sempat berjanji untuk mengembalikan uang tersebut dengan cara dicicil.
"Sempat muncul angka Rp 2 juta lalu Rp 3 juta, tapi itu cuma janji. Dia janji-janji terus," ujarnya.
Mediasi gagal. Nur lalu menyerahkan masalah ini ke polisi. Sejak saat itu, Nur tidak lagi menghubungi Ardi.
Kuasa hukum Nur, Sudiman Sidabukke, menjelaskan selama persidangan berlangsung, mereka tetap membuka komunikasi untuk meringankan hukuman terdakwa.
Dalam kasus tersebut, Ardi didakwa Pasal 85 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 327 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.
Baca juga: Nur, Mantan Pegawai BCA, Ceritakan Awal Mula Salah Transfer Uang Rp 51 Juta hingga Ardi Dipenjara