Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Fathur Rohman mengatakan, di kamar tipe suite yang disewanya, Abdussomad tinggal bersama keluarga dan ajudan.
Pihak hotel beberapa kali menagih biaya sewa kamar hotel kepada jaksa gadungan tersebut.
Namun, pelaku mengancam akan menutup hotel tersebut dan melaporkan pemilik hotel ke pihak Imigrasi karena status owner adalah seorang WNA.
Ancaman itu membuat manajemen dan pemilik hotel ketakutan.
"Pelaku juga mengungkap alasan mengapa belum bisa membayar tagihan kepada pihak hotel, salah satunya karena LHKPN yang dimilikinya masih dibekukan," jelas Rohman.
Kejaksaan Negeri Surabaya kemudian menyerahkan Abdusommad ke Polrestabes Surabaya.
Abdussomad telah menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.