"Dengan mengenakan seragam jaksa, berharap korbannya percaya," ujar Isir.
Baca juga: Nur, Mantan Pegawai BCA, Ceritakan Awal Mula Salah Transfer Uang Rp 51 Juta hingga Ardi Dipenjara
Dari pengakuan Abdusommad, sudah ada dua orang yang berhasil ditipunya.
Korban pertama sudah membayar Rp 300 juta, sedangkan korban kedua telah membayar Rp 325 juta.
"Kini dia sedang dicari dua korbannya karena kecewa ternyata korbannya belum diterima bekerja seperti yang dijanjikan," ujar Isir.
Sebelumnya diberitakan, Abdussomad ditangkap tim intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya di sebuah hotel di wilayah Surabaya Barat berdasarkan laporan manajer hotel tempat dia tinggal, Senin (1/3/2021).
Dia dilaporkan karena sudah dua bulan tinggal di hotel tersebut tanpa membayar uang sewa. Kepada manajemen hotel, Abdussomad mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.
Manajer hotel menyebut total tagihan Abdussomad mencapai Rp 38 juta plus klaim kerusakan televisi sebesar Rp 4 juta.