Petugas terus mengejar ke dalam hutan sambil melepas beberapa kali tembakan ke udara.
Setelah 3 jam melakukan pengejaran di dalam hutan, petugas berhasil menangkap pelaku beinisial RS dan RZ.
Kepada petugas, keduanya mengaku menyimpan narkotika dalam jumlah besar. Namun tim belum menemukan barang bukti narkotika.
Tim selanjutnya mencari pelaku lain dan berhasil menangkap SA dan ED, bahkan turut meringkus HR.
"Jadi tim menemukan barang bukti 40 kilogram sabu dan 50.000 butir pil ekstasi dari pelaku HR," ujar Agung.
Ketika diinterogasi, pelaku HR mengaku menjemput barang haram itu ke tepi pantai bersama YS dan SP.
Namun, dua orang yang disebut HR kabur saat penangkapan awal dan saat ini masih diburu.
"Kasus penyelundupan narkotika ini masih dikembangkan untuk menangkap pelaku lainnya," kata Agung.
Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para pelaku diancam hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.