DENPASAR, KOMPAS.com - Polresta Denpasar menangkap R dan S, bandar dan kurir narkoba jenis ganja, di Jalan Pulau Singkep, Denpasar, Kamis (4/3/2021).
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja dengan berat sekitar 30 kilogram yang ditaksir bernilai Rp 1,5 miliar.
Selain itu, polisi menyita 500 gram hasis dan uang tunai Rp 227 juta yang diduga hasil penjualan ganja.
"Kita akan terus kembangkan. Modus operandinya mereka menyimpan dan mempejual belikan dan dari jaringan narkoba antar provinsi Jawa, Bali dan Sumatera," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta, Jumat (5/3/2021) sore.
Berdasarkan penyelidikan, ganja itu didatangkan dari Aceh menggunakan kendaraan pribadi.
Baca juga: Keseharian Indra dan WN Perancis Melissa, Sering Pakai Google Translate Saat Kesulitan Berkomunikasi
"Melewati Jakarta, dari Sumatra dan Jawa ke Bali melalui pelabuhan Gilimanuk," kata dia.
Jansen mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi transaksi narkoba yang dilakukan di sekitar Jalan Pulau Singkep Denpasar Selatan.
Petugas melihat tersangka dengan gerak gerik mencurigakan di tempat kejadian perkara (TKP).
Lalu, polisi menangkap tersangka berinisial R. Dari tangan tersangka polisi menemukan lima paket besar ganja.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.