"Kami lakukan tindakan tegas dan terukur," kata Kapolres.
Dari penangkapan pelaku itu petugas mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya adalah sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban.
Selain itu juga pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi, serta helm yang dikenakan saat memasuki areal hotel. Helm dan pakaian itu identik dengan yang terekam dalam kamera CCTV hotel.
Kapolres mengatakan, pelaku merupakan tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan itu. Dia dikenakan Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati.
Baca juga: Gadis Asal Bandung Tewas Mengenaskan di Sebuah Hotel di Kediri, Ini Kata Polisi
Sebelumnya diberitakan, M warga Bandung Jawa Barat ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di kamar sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (28/2/2021).
Dari hasil otopsi, pada tubuhnya ditemukan sebanyak tujuh luka tusuk dan dua luka sayatan.
M sebelumnya diketahui baru beberapa jam berada di hotel tersebut.
Dia datang bersama 4 orang lainnya yang menyewa dua kamar. Keempat rekannya itu turut menjadi saksi.
Sementara barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian beberapa di antaranya adalah koper dan dua alat kontrasepsi berupa kondom.
Soal usia korban, juga terus berkembang. Awal pemeriksaan polisi menyebut berusia 20 tahun, kemudian pemeriksaan lanjutan diketahui 17 tahun dan terakhir Kapolres memastikan usianya 16 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.