PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pengusaha bernama Fen Lie Agen melalui kuasa hukum kantor Hukum Dedi Harianto Lubis (DHL) & Rekan di Kota Pekanbaru, Riau, melaporkan dugaan plagiat hak paten ke Bareskrim Polri dan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Dalam laporannya, Dedi Cs menyebut kliennya telah dirugikan oleh PT Mettoledo selaku perusahaan yang dilaporkan.
Plagiat yang dimaksud berupa penyambung galah sistem rotari yang diproduksi massal oleh perusahaan tersebut.
Baca juga: Pemilik Lukisan Ayam Jago Minta Perusahaan yang Plagiat Stop Produksi
Penyambung galah yang telah beredar di Kota Pekanbaru, Riau, itu digunakan untuk alat panen kelapa sawit oleh PT Mettoledo.
"Klien kami selaku pemilik hak paten dirugikan dengan produksi massal PT Mettoledo. Kita telah melaporkan dugaan plagiat hak paten ke Mabes Polri dan Dirjen HKI kemarin," ungkap Dedi dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com di Pekanbaru, Kamis (4/3/2021).
Menurut dia, kliennya memproduksi alat penyambung pipa pemotong tandan kelapa sawit sejak 2018 lalu.
Bahkan, sertifikat hak paten diterima sekitar 2019 lalu dengan No sertifikat HKI: IDS000002300 tanggal 29 April 2019.
"Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016. Sebagai pemegang hak paten, klien kami memiliki hak untuk memberikan lisensi pada pihak lain yang ingin memanfatkan hasil karyanya," kata Dedi.
Namun, pada akhir 2020 lalu, kliennya kaget ada perusahaan lain yang sudah memproduksi massal hasil karya pengusaha Fen Lie Agen tersebut.
Pihaknya juga merasa dirugikan dengan adanya penjualan alat itu di pasaran tanpa sepengetahuannya.
"Ada perusahaan yang sudah memproduksi dan memperjualbelikan hasil invensinya tanpa izin. Itu diketahuinya dari rekanan perusahaan sawit yang ada di Pekanbaru ini," sebut Dedi.
Dedi mengatakan, untuk memastikan kebenaran adanya klaim karya kliennya, pada saat itu melalui rekanannya, mereka mencoba memesan alat yang dijual oleh PT Mettoledo yang saat ini berdomisili di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Setelah melakukan pemesanan beberapa alat, pihaknya langsung mengecak barang yang sampai. Ternyata, barang itu sama persis dengan hasil karyanya yang sudah didaftarkan.
"Kami sudah dua kali melakukan somasi pada Desember 2020 dan Januari 2021. Namun, hingga saat ini tidak ada tanggapan dari pihak PT Mettoledo," beber Dedi.
Karena tidak ada iktikad baik, akhirnya Fen Lie Agen melakukan upaya hukum dengan mengadukan perusahaan atas dugaan tindak pidana dalam UU Paten kepada Dirjen HKI pada Tanggal 25 Februari 2021.