"Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang surat palsu. Menurut saya, ini tidak masuk karena klien saya ini tidak memalsu. Pasal 266 yaitu menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam fakta otentik yang menimbulkan kerugian. Namun, dalam hal ini, ini kan sedang digalakkan restorative justice," jelasnya.
Pihaknya berharap, ke depannya perkara anak melaporkan ibu kandungnya sendiri tidak akan terjadi lagi.
"Toh bisa dibicarakan baik-baik tidak harus melaporkan ke polisi. Kami berharap Ibu Meliana mendapatkan keadilan agar tidak menimbulkan kerugian," ucapnya.
Baca juga: Anak Laporkan Ibu Kandung ke Polisi, Kasat Reskrim: Saya Enggak Mau Terima
Sementara itu Tommy, kakak pertama J berpesan pada adiknya agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
"Semoga ini bisa dihentikan, kasihan Mama," ujar Tommy.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana membenarkan soal adanya aduan tersebut.
"Kita masih tindak lanjuti pengaduan. Laporannya bentuk pengaduan," kata Indra lewat pesan singkat.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Riska Farasonalia | Editor : Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.