Kuasa hukum Meliana, Deddy Gunawan, mengatakan, perkara itu berawal dari dua bidang tanah di kawasan Gajahmungkur Semarang yang akan diberikan kepada anak pertamanya.
Tanah tersebut berukuran 220 meter per segi dan 221 per segi dengan sertifikat atas nama Sardjono, almarhum Meliana.
Meliana kemudian konsultasi dengan R, rekan almarhum suaminya untuk mengurus tanah tersebut.
Namun saat proses pengurusan, Meliana merasa ada yang janggal karena nama ahli waris berubah menjadi satu nama anak yakni anak pertamanya.
Baca juga: Menangis dan Saling Berpelukan, Ini Akhir Kasus Anak Laporkan Ibu ke Polisi
Padahal Meliana memiliki tiga anak.
Karena janggal, ia pun berusaha mengembalikan sertifikat tersebut atas nama suaminya.' Ia juga membatalkan akta waris.
"Begitu tahu itu, Bu Meliana langsung suruh membatalkan akta waris itu sehingga dinyatakan tidak berlaku. Sehingga. Nama akta itu kembali ke nama Pak Sardjono," jelasnya.
Upaya mediasi sudah dilakukan. Namun J tetap pada pendirian meminta jatah warisan sang ayah.
Baca juga: Kasus Anak Laporkan Ibu di Demak Berakhir Damai, Laporan Dicabut
"Ketika kami mencoba memediasikan, Ibu Meliana menolak karena masih hidup. Kalau memang mau ya ini kami berikan sertifikat, hak dia senilai Rp 1 miliar. Itu yang akan diberikan kepada J."
"Namun, J tidak ada tanggapan dan cenderung menantang bagaimana proses ini dilanjutkan sampai ke peradilan," tegasnya.
Ja kemudian melaporkan ibunya pada Desember 2020 dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 serta Pasal 266.
Baca juga: Duduk Perkara Anak Laporkan Ibu Kandung ke Polisi, Berawal dari Kepemilikan Motor
Namun klarifikasi tersebut ditunda karena Meliana histeris dan pingsan saat berada di Mapolrestabes Semarang.
"Tadi penyidik profesional dan humanis, ketika ibu histeris dan menangis hingga pingsan, diberikan kebijakan menunda, sampai ada undangan selanjutnya," katanya.
Ia menyebut dalam perkara itu sebenarnya belum ada kerugian material.
Baca juga: Fakta Anak Laporkan Ibu Kandung ke Polisi, Berawal dari Masalah Motor, Ditolak Kasat Reskrim