Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandera Anak dan Rampok Uang Rp 70 Juta, Pria Ini Ditangkap 2 Jam Setelah Bebas dari Penjara

Kompas.com - 05/03/2021, 06:07 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - DKA (31) warga Kampung Suka Mulya, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara ditangkap polisi, 2 jam setelah bebas dari penjara.

Ia ditangkap kembali setelah keluar dari Lapas Kotabumi, Lampung Utara pada Jumat (26/2/2021).

Ternyata DKA adalah buronan dari kasus perampokan di Kampung Bonglai, Kecamatan Banjit, Way Kanan pada 9 Juni 2017.

Kala itu, DKA dan enam rekannya yang saat ini masih buron merampok korban yang bernama Aming.

Baca juga: Baru 2 Jam Bebas dari Penjara, Pria Ini Kembali Ditangkap Polisi

Saat perampokan, dua orang membawa senjata api dan lima pelaku lainnya menggunakan senjata tajam golok.

Mereka menyandera anak korban dan menanyakan kepada Aming tempat uang serta perhiasan disimpan.

Aming sempat menolak. Namun dua pelaku langsung membacok paha, punggung, dan kedua tangan korban.

Di bawah ancaman, akhirnya Aming memberitahu lokasi penyimpanan harta. Ia juga memberikan kunci pada salah satu pelaku.

Dari perampokan tersebut, para pelaku merampas uang tunai Rp 70 juta, 92 gram perhiasan emas, dan sepucuk senapan angin.

Baca juga: Usai Pergi Memesan Nasi Kotak, Mahasiswi di Lampung Ini Menghilang

Polisi jemput pelaku yang keluar penjara

Ilustrasi penjara.The Guardian Ilustrasi penjara.
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syafutra mengatakan, anggotanya mendapatkan informasi bahwa DKA akan bebas dari Lapas Kotabumi pada pukul 07.00 WIB.

Mereka lalu menuju Lapas Kotabumi mejemput DKA.

“Petugas yang mendapatkan informasi berangkat menuju Lapas Kotabumi, Lampung Utara, dan pada pukul 09.00 WIB, Tim Tekab 308 Polres Way Kanan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Herison dalam keterangan pers, Kamis (4/3/2021).

Saat ini, tersangka DKA masih ditahan di Mapolres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan enam orang rekan DKA yang masih buron, sedang ditelusuri oleh polisi.

"Kita masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya," kata Herison.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tri Purna Jaya | Editor Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com