Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pegawai BCA Harus Utang ke Sana Kemari untuk Ganti Uang Rp 51 Juta yang Salah Transfer

Kompas.com - 05/03/2021, 06:00 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Nur Chuzaimah, mantan karyawan Bank Central Asia (BCA) harus berutang untuk mengganti uang Rp 51 juta yang salah transfer ke rekening Ardi Pratama.

Nur mengatakan, uang itu memang ingin dia kembalikan karena tidak ingin nanti saat pensiun meninggalkan masalah di perusahaan tersebut.

Adapun Nur sudah 25 tahun bekerja di BCA. Pada 1 April 2020, dia memasuki masa pensiun.

"Karena saya akan pensiun saya tidak mau meninggalkan masalah di kantor saya. Saya pun berupaya mengganti uang Rp 51 juta itu dengan uang saya pribadi," jelasnya saat ditemui di Surabaya, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Ardi Dipenjara karena Pakai Uang Salah Transfer Senilai Rp 51 Juta, Begini Tanggapan BCA

Nur mengatakan, meski saat ini kasus salah transfer tersebut telah disidangkan, dia berharap uang tersebut dapat kembali.

"Tapi sampai sekarang saya masih berharap uang saya kembali. Bagi saya nilai itu besar apalagi saya sekarang tidak lagi bekerja," ucapnya.

Kuasa hukum Nur, Sudiman Sidabukke tidak menjanjikan uang kliennya bakal kembali.

Baca juga: BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Dipenjara karena Pakai Uangnya

Namun, selama persidangan berlangsung mereka tetap membuka komunikasi untuk meringankan hukuman terdakwa Ardi.

"Jika sampai ada pengembalian, majelis hakim tentu akan meringankan hukuman bagi terdakwa," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ardi Pratama (29), warga Manukan, Kota Surabaya, Jawa Timur, tak menyangka akan berurusan dengan pihak kepolisian.

Hal itu terjadi setelah ia memakai uang salah transfer dari Bank Central Asia (BCA) sebesar Rp 51 juta yang masuk ke rekeningnya.

Ardi menyangka bahwa itu merupakan fee dari penjualan mobil yang dia lakukan.

Ardi mengaku sudah menawarkan kepada pihak BCA untuk mencicil uang itu, tapi ditolak.

Hingga akhirnya Ardi dilaporkan oleh Nur Chuzaimah, mantan pegawai BCA yang salah mentransfer uang ke rekeningnya.

Ardi kemudian menjadi tersangka hingga kasusnya disidangkan.

Jaksa penuntut umum mendakwa Ardi dengan Pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 327 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Peringati Hari Tani, Ratusan Petani Lampung Menjerit Pupuk Mahal

Peringati Hari Tani, Ratusan Petani Lampung Menjerit Pupuk Mahal

Regional
Tunggakan Pembayaran Retribusi Rp 507 Juta, 22 Kios dan 128 Los di Pasar Bandarjo Semarang Disegel

Tunggakan Pembayaran Retribusi Rp 507 Juta, 22 Kios dan 128 Los di Pasar Bandarjo Semarang Disegel

Regional
Gubernur Sumsel Larang Perusahaan Kelola Lahan Gambut

Gubernur Sumsel Larang Perusahaan Kelola Lahan Gambut

Regional
Pelaku Pembunuhan Perempuan Berseragam Pramuka di Pemalang Akhirnya Ditangkap, Ini Motifnya

Pelaku Pembunuhan Perempuan Berseragam Pramuka di Pemalang Akhirnya Ditangkap, Ini Motifnya

Regional
Sopir Truk yang Menyebabkan Kecelakaan Maut di Bawen Jadi Tersangka

Sopir Truk yang Menyebabkan Kecelakaan Maut di Bawen Jadi Tersangka

Regional
Warga Tiga Dusun di Sikka Jalan Kaki 5 Kilometer demi Air Bersih

Warga Tiga Dusun di Sikka Jalan Kaki 5 Kilometer demi Air Bersih

Regional
Pulau Rempang Tak Jadi Dikosongkan 28 September

Pulau Rempang Tak Jadi Dikosongkan 28 September

Regional
Program Pembebasan Pajak, Denda dan Bea Balik Nama Kendaraan di Sumbar Diperpanjang

Program Pembebasan Pajak, Denda dan Bea Balik Nama Kendaraan di Sumbar Diperpanjang

Regional
Misteri Kerangka 'Mister X' di Rumah Kosong Balikpapan

Misteri Kerangka "Mister X" di Rumah Kosong Balikpapan

Regional
Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Pembakar SMAN 1 Ilaga

Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Pembakar SMAN 1 Ilaga

Regional
Empat Kabupaten di Maluku Bakal Terima Status Eliminasi Malaria

Empat Kabupaten di Maluku Bakal Terima Status Eliminasi Malaria

Regional
Pascakerusuhan Pohuwato, Bupati Ngantor di Bekas Rumah Dinas

Pascakerusuhan Pohuwato, Bupati Ngantor di Bekas Rumah Dinas

Regional
Kebakaran di TPA Putri Cempo Sudah Padam meski Belum Sempurna, Gibran: Kita Waspada Saja

Kebakaran di TPA Putri Cempo Sudah Padam meski Belum Sempurna, Gibran: Kita Waspada Saja

Regional
Eks Gubernur NTT Viktor Diabadikan Menjadi Nama Komodo di Labuan Bajo

Eks Gubernur NTT Viktor Diabadikan Menjadi Nama Komodo di Labuan Bajo

Regional
Sulit Cari Ikan karena Ditimbun Reklamasi, Umar Pindah 'Live' TikTok demi Cuan

Sulit Cari Ikan karena Ditimbun Reklamasi, Umar Pindah "Live" TikTok demi Cuan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com