Di situ Ardi juga sempat berjanji untuk mengembalikan uang Nur dengan cara dicicil.
"Sempat muncul angka Rp 2 juta lalu Rp 3 juta, tapi itu cuma janji. Dia janji-janji terus," terang Nur.
Gagal dimediasi oleh polisi, Nur pasrah dan menyerahkan masalah itu ke polisi.
"'Terserah Pak, terserah dia mau bayar kapan'," katanya mengingat ucapannya pada polisi saat itu.
Sejak saat itu, Nur tidak lagi menghubungi Ardi. Yang dia tahu beberapa pekan terakhir kasusnya ramai dibicarakan publik.
"Tapi sampai sekarang saya masih berharap uang saya kembali. Bagi saya nilai itu besar apalagi saya sekarang tidak lagi bekerja," ucapnya.
Nur sudah 25 tahun bekerja di BCA. Pada 1 April 2020, dia memasuki masa pensiun.
"Karena saya akan pensiun saya tidak mau meninggalkan masalah di kantor saya. Saya pun berupaya mengganti uang Rp 51 juta itu dengan uang saya pribadi," jelasnya.
Baginya, jumlah uang tersebut bukanlah uang yang sedikit. Dia mengaku harus meminjam ke sana kemari sehingga terkumpul Rp 51 juta.
Kuasa hukum Nur, Sudiman Sidabukke tidak menjanjikan uang kliennya bakal kembali.
Namun, selama persidangan berlangsung mereka tetap membuka komunikasi untuk meringankan hukuman terdakwa.
"Jika sampai ada pengembalian, majelis hakim tentu akan meringankan hukuman bagi terdakwa," katanya.
Dalam kasus tersebut, Ardi didakwa Pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 327 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.
Eksepsi ditolak
Dalam sidang lanjutan kasus salah transfer di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis siang, hakim menolak eksepsi kuasa hukum Ardi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.