SEMARANG, KOMPAS.com- J, warga Semarang, Jawa Tengah, yang melaporkan ibu kandungnya ke polisi karena masalah kepemilikan tanah buka suara.
Namun, laki-laki 39 tahun itu enggan memberi penjelasan rinci soal alasannya melaporkan ibunya ke polisi.
"Sementara saya engga gubris, saya malah geli. Saya lebih baik diam karena engga sesuai fakta," ucap J saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Tangis Seorang Ibu di Semarang Usai Dilaporkan Anak ke Polisi karena Warisan
Masalah J dan ibunya, Meliana Widjaja (64), bermula setelah ayahnya meninggal dunia pada 2008.
"Dia (J) memaksa minta warisan kepada saya, padahal saya masih hidup kok. Itu anak durhaka," ungkap Meliana kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).
Kuasa hukum Meliana, Deddy Gunawan, mengatakan perkara berawal dari dua bidang tanah di kawasan Gajahmungkur Semarang yang akan diberikan kepada anak pertamanya.
Kemudian, Meliana berkonsultasi dengan wanita berinisial R yang merupakan teman almarhum suaminya yang menawarkan bantuan.
"Dua bidang tanah kecil, 220 meter dan 221 meter persegi, sertifikat atas nama Pak Sardjono, almarhum suami Bu Meliana. Bu R ini teman dari suami bu Meliana," katanya.
Saat proses pengurusan, Meliana merasa ada yang janggal karena nama ahli waris berubah menjadi satu nama anak yaitu anak pertama, padahal Meliana memiliki tiga anak.
Merasa ada yang janggal, Meliana berusaha mengembalikan menjadi atas nama suaminya.
"Begitu tahu itu, Bu Meliana langsung suruh membatalkan akta waris itu sehingga dinyatakan tidak berlaku, sehingga nama akta itu kembali ke nama Pak Sardjono. Tidak ada kerugian materi dan namanya sudah kembali lagi," jelasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.