BLITAR, KOMPAS.com - Tersangka kasus pembunuhan Bisri Efendi (71), warga Blitar yang ditemukan tewas di dalam tokonya akhir pekan lalu, mengaku mencuri uang dari toko korban guna menebus sepeda motor yang dia gadaikan.
Tersangka berinisial Y, pemuda 21 tahun yang tinggal sekitar 200 meter dari toko Bisri, mengaku mendapat tekanan dari orang yang memberinya pinjaman uang dengan jaminan sepeda motor miliknya.
"Saya gadai Rp 2,5 juta. Tapi, sekarang sudah berbunga menjadi Rp 3,3 juta," ujar Y, di Mapolres Blitar, Kamis (4/3/2021).
Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, penyidik akan segera memanggil orang yang disebutkan oleh Y telah memberikan uang gadai sepeda motor.
"Akan kami tanya apa benar tersangka menggadaikan sepeda motornya dan apakah benar orang itu menekan tersangka agar segera membayar uang tebusan," ujar Leo, panggilan Leonard.
Leo mengatakan, tersangka Y meninggalkan toko Bisri pada Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari dengan membawa uang curian sebesar Rp 1.755.000.
Tersangka, ujar Leonard, mengambil dari laci meja kasir sebesar Rp 1.550.000 dan dari dompet Bisri sebesar Rp 205.000.
"Tersangka menggeledah kamar korban setelah menganiaya korban. Tapi, dia hanya menemukan uang Rp 205.000 yang dia ambil dari dompet korban," kata Leo, panggilan Leonard.