NUNUKAN, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Asrul bin Sammang (50), karena terbukti menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 375 juta.
Asrul adalah mantan Ketua Koperasi Serba Usaha Mattiro Bulue di Nunukan, Kalimantan Utara.
Dia dinilai menjadi orang yang bertanggung jawab dalam korupsi proyek pengerjaan bangunan untuk pedagang kaki lima pada 2013.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita Mobil Rolls-Royce hingga Belasan Jam Tangan Mewah Jimmy Sutopo
Pada putusan Pengadilan Tipikor Samarinda, Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr, Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ujar Hakim Tipikor Samarinda Deky Velix Wagiju membacakan putusan, dalam sidang virtual, Selasa (3/3/2021).
Selain itu, hakim menghukum Asrul untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 375.000.000, paling lama dalam satu bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga: Terpilih Jadi Ketum PPP, Suharso Larang Pengurus DPP Jadi Caleg di Pemilu 2024
Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka Asrul ditambah masa hukumannya selama 2 tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan Kalimantan Utara yang menuntut Asrul dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan.