SURABAYA, KOMPAS.com - Petugas dari Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Abdussomad, warga asal Surabaya karena berpura-pura menjadi kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dengan berpura-pura sebagai Kajari, Abdussomad bersama keluarganya menginap di sebuah hotel tanpa membayar.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Deliyanto mengatakan, Abdussomad juga diketahui melakukan tindakan kriminal lain yaitu menipu sejumlah warga dengan modus masuk CPNS.
Dia sengaja menggunakan atribut jaksa untuk melancarkan aksi tipu-tipunya.
"Dia menipu, menjanjikan seseorang masuk ke instansi pemerintahan atau CPNS. Agar korbannya percaya, pelaku menggunakan atribut jaksa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Deliyanto, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Jaksa Gadungan Nginap di Hotel Bersama Seluruh Keluarga 2 Bulan, Tagihan Capai Rp 42 Juta
Sudah ada dua korban dari aksi pria ini, yakni warga berinisial DA dan DAK.
"Keduanya menjadi korban penipuan Abdussomad dengan total kerugian Rp 720 juta," jelasnya.
Setelah menangkap pelaku, petugas kejaksaan kemudia menyerahkan Abdussomad ke Polrestabes Surabaya.
Adapun Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian Purwono mengatakan, Abdussomad telah menjadi tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Sudah ditetapkan tersangka penipuan, melanggar pasal penipuan," kata Oki.
Sebelumnya diberitakan, Abdussomad ditangkap karena mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.
Informasi adanya jaksa gadungan didapat dari manajer hotel tempat tersangka menginap.
"Informasi dari pihak hotel, klaim tagihan hotel mencapai lebih dari Rp 38 juta, plus Rp 4 juta klaim kerusakan televisi, kamar yang disewa tipe suite," terang Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Deliyanto kepada wartawan.