Sementara itu, Supendi yang merupakan kuasa hukum lima terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang disampaikan jaksa.
"Sidang selanjutnya kami sampaikan pleidoi dari seluruh klien kita. Semuanya sudah disiapkan," ujar Supendi.
Setelah sidang tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Bongbongan Silaban menutup persidangan.
"Sidang ditutup, dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda pledoi," kata Bongbongan.
Diberitakan sebelumnya, Doni ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) lantaran membawa 5 kilogram sabu.
Doni dan keempat rekannya menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan pada Selasa (22/12/2020).
Dalam surat dakwaan jaksa, disebutkan bahwa awalnya tiga terdakwa, yakni Ahmad Najmi Emawan alias Wawan, Alamsyah dan Mulyadi menghubungi Doni dan memberi tahu bahwa ada orang yang memesan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar.
Doni lantas menyanggupi permintaan tersebut.
Pada 22 September 2020, di Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, politisi Partai Golkar tersebut membawa 5 kilogram sabu dengan menggunakan motor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.