Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Abdussomad, Seorang PNS yang Mengaku Kajari, Ajak Anak Istri Menginap 2 Bulan di Hotel Tanpa Bayar

Kompas.com - 04/03/2021, 05:05 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Abdussomad (38), seorang pria yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), ditangkap di salah satu hotel di wilayah Surabaya Barat, Senin (1/3/2021).

Dari hasil pemeriksaan, Abdussomad adalah Kajari gadungan. Ia kerap melakukan penipuan dan penggelapan di beberapa tempat.

Ternyata Abdussamad juga tak membayar tagihan selama dua bulan saat menginap di hotel.

Jika dihitung, tagihan sewa kamar hotel selama dua bulan beserta biaya lainnya sebanyak Rp 42 juta.

Saat diminta membayar, jaksa gadungan tersebut justru mengancam pemilik hotel. Ia kemudian ditangkap oleh tim intelijen Kajari Surabaya.

Kajari gadungan tersebut kemudian diserahkan ke polisi beserta sejumlah barang bukti berupa topi, seragam, tongkat, emblem, hingga kartu identitas palsu.

Baca juga: Kajari Gadungan Ditangkap, 2 Bulan Menginap di Hotel Tanpa Bayar

Menginap bersama anak istri

Ilustrasi hotel.shutterstock.com Ilustrasi hotel.
Mengutip Tribun Jatim, pelaku menginap di hotel tersebut bersama keluarganya, yakni istri dan anak, serta sopir dan ajudan gadungannya.

Saat akan menyewa kamar, pelaku menyuruh sopirnya. Sopir tersebut lantas mengaku kepada petugas hotel bahwa pelaku adalah jaksa.

“Driver ini mengaku pada petugas hotel bila pelaku ini adalah jaksa dengan membawa tongkat komando beserta atribut kejaksaan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto, Selasa.

Selama pelaku tinggal di hotel, ia menginap di kamar tipe suite.

Baca juga: Perusakan Rumah dan Kantor Bupati Asmat, Hotel, hingga Kantor KPU, 11 Orang Ditangkap

Tagihannya pun mencapai Rp 42 juta, dengan rincian biaya sewa kamar Rp 38 juta serta kerusakan TV Rp 4 juta.

Diketahui, pelaku selama ini berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Anto mengatakan, saat ditagih, Abdussomad selalu mengancam akan menutup hotel itu dan melaporkan pemilik hotel ke Imigrasi.

Sebab, status pemilik ialah WNA. Ancaman tersebut membuat pihak hotel ketakutan.

"Pelaku juga mengungkap alasan mengapa belum bisa membayar tagihan kepada pihak hotel, salah satunya karena LHKPN yang dimilikinya masih dibekukan," jelas dia.

Baca juga: Menginap di Hotel 2 Bulan Tanpa Bayar, Tagihan Jaksa Gadungan Abdussomad Rp 42 Juta, Pemilik Hotel Diancam

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com