KOMPAS.com - Abdussomad (38), seorang pria yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), ditangkap di salah satu hotel di wilayah Surabaya Barat, Senin (1/3/2021).
Dari hasil pemeriksaan, Abdussomad adalah Kajari gadungan. Ia kerap melakukan penipuan dan penggelapan di beberapa tempat.
Ternyata Abdussamad juga tak membayar tagihan selama dua bulan saat menginap di hotel.
Jika dihitung, tagihan sewa kamar hotel selama dua bulan beserta biaya lainnya sebanyak Rp 42 juta.
Saat diminta membayar, jaksa gadungan tersebut justru mengancam pemilik hotel. Ia kemudian ditangkap oleh tim intelijen Kajari Surabaya.
Kajari gadungan tersebut kemudian diserahkan ke polisi beserta sejumlah barang bukti berupa topi, seragam, tongkat, emblem, hingga kartu identitas palsu.
Baca juga: Kajari Gadungan Ditangkap, 2 Bulan Menginap di Hotel Tanpa Bayar
Saat akan menyewa kamar, pelaku menyuruh sopirnya. Sopir tersebut lantas mengaku kepada petugas hotel bahwa pelaku adalah jaksa.
“Driver ini mengaku pada petugas hotel bila pelaku ini adalah jaksa dengan membawa tongkat komando beserta atribut kejaksaan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto, Selasa.
Selama pelaku tinggal di hotel, ia menginap di kamar tipe suite.
Baca juga: Perusakan Rumah dan Kantor Bupati Asmat, Hotel, hingga Kantor KPU, 11 Orang Ditangkap
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.