Mereka nekat menggugurkan kandungan itu karena SG takut dipecat. Perempuan yang baru bekerja di perusahaan itu tak mau dipecat karena hamil di luar nikah.
"Hal ini mereka lakukan karena merasa malu, tersangka SG yang seorang wanita masih bekerja training di salah satu perusahaan,” ungkap Deddy.
Untuk mendalami kasus aborsi tersebut, polisi melakukan rekonstruksi di wilayah Magersari, Kota Mojokerto, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Kisah Melissa, WN Perancis yang Menikah dengan Pria Asal Lombok, Mengaku Suka Tempe Goreng
Dari proses reka ulang, SG mengonsumsi obat penggugur kandungan. Obat itu diminum pada 16 Januari.
"Tersangka SG mengonsumsi obat-obatan ini langsung sebanyak lima butir. Kemudian dirasakan pengaruh atau reaksinya 10 jam kemudian," kata Deddy.
Polisi menetapkan dua orang itu sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan.
Mereka diancam 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.