GROBOGAN, KOMPAS.com - Nasib tragis dialami gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Perempuan putus sekolah tersebut mengalami trauma berat usai dirudapaksa oleh empat laki-laki yang salah satunya merupakan teman baiknya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, dua orang pelaku yang menyetubuhi korban diketahui masih di bawah umur yakni RP (14) dan MR (16) warga Kecamatan Tawangharjo, Grobogan.
Baca juga: Pak Ogah Perkosa lalu Bunuh Nenek 70 Tahun, Uang dan Perhiasan Korban Dibawa Lari
Sementara itu identitas dua orang pelaku lainnya yaitu Vandana Cahaya (18) warga Semarang dan Irham (25) warga Kecamatan Tawangharjo, Grobogan.
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan keempat pelaku diringkus oleh tim Satreskrim Polsek Tawangharjo di wilayah Kecamatan Tawangharjo, Grobogan beberapa jam usai pihak keluarga korban melapor.
Para pelaku yang berstatus pengangguran serta siswa putus sekolah itu selama ini memang dikenal berandalan.
Menurut pengakuan para pelaku, sebelum kejadian pada Senin (22/2/2021) malam mereka sedang asyik pesta minuman keras jenis arak di rumah temannya di wilayah Kecamatan Tawangharjo, Grobogan.
Baca juga: Dituduh Curi Ponsel, Gadis 17 Tahun Dicekoki Miras hingga Digunduli Lima Temannya di Pemalang
Saat itu juga korban pun datang menyusul atas ajakan teman baiknya, VN melalui pesan WhatsApp.
Kemudian pada Selasa (23/2/2021) dini hari, usai dicekoki arak, korban lantas digilir oleh empat orang pelaku di rumah yang kebetulan sepi itu.
Semula korban sempat dirayu untuk diajak berhubungan badan, tapi korban dengan terang-terangan menolak.
Korban selanjutnya dirudapaksa secara bergantian oleh keempat pelaku disertai ancaman.
"Korban kemudian mengadu kepada teman-temannya hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Tawangharjo. Kami kemudian langsung membekuk para pelaku," kata Jury saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Rumah Penerima Bansos di Grobogan Dipasangi Stiker Keluarga Prasejahtera
Saat ini keempat pelaku telah diamankan ke Mapolres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) subs pasal 82 ayat (1) UU RI. Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang.
"Keempat pelaku mengakui perbuatannya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Jury.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.