Semula korban sempat dirayu untuk diajak berhubungan badan, tapi korban dengan terang-terangan menolak.
Korban selanjutnya dirudapaksa secara bergantian oleh keempat pelaku disertai ancaman.
"Korban kemudian mengadu kepada teman-temannya hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Tawangharjo. Kami kemudian langsung membekuk para pelaku," kata Jury saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Rumah Penerima Bansos di Grobogan Dipasangi Stiker Keluarga Prasejahtera
Saat ini keempat pelaku telah diamankan ke Mapolres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) subs pasal 82 ayat (1) UU RI. Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang.
"Keempat pelaku mengakui perbuatannya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Jury.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.