TEGAL, KOMPAS.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal batal mendapat klarifikasi langsung dari Wali Kota Dedy Yon Supriyono dan wakilnya Muhamad Jumadi terkait kabar perseteruan keduanya, Rabu (3/3/2021).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sudah dijadwalkan sebelumnya, terpaksa ditunda karena Dedy Yon tidak hadir, meski sudah dihadiri Jumadi.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan, RDP ditunda setelah mendapat masukan dari seluruh fraksi.
"Undangan RDP pukul 10.00 WIB. Namun, wali kota dan Sekda tidak hadir. Masukan seluruh fraksi, RDP diundur sampai pukul 12.30 WIB juga tidak hadir. Akhirnya ditunda untuk dijadwalkan ulang," kata Kusnendro di ruang kerjanya.
Baca juga: Abaikan Saran Ganjar, Wali Kota Tegal Tetap Tak Mau Cabut Laporan, Polisi Segera Panggil Saksi
Kusnendro mengaku belum mendapat konfirmasi perihal ketidakhadiran Dedy.
Beberapa panggilan telepon langsung darinya juga belum direspons.
"Alasan pasti kenapa tidak hadir saya tidak tahu. Silahkan langsung konfirmasi ke wali kota. Selanjutnya kita akan berunding lagi dengan anggota," kata Kusnendro.
Kusnendro menjelaskan, tujuan digelarnya RDP, adalah untuk mendengar langsung penjelasan dari Dedy-Jumadi terkait kabar perseteruan keduanya yang belakangan mencuat ke publik.
"Substansinya terkait pelayanan masyarakat. Apabila orang nomor satu dan dua tidak akur tentunya akan berdampak ke masyarakat," katanya.
Sementara itu ketidakhadiran Dedy disayangkan sejumlah fraksi. Salah satunya Fraksi Partai Gerindra sebagai partai pengusung Dedy-Jumadi.
Baca juga: Setelah Bertemu Ganjar, Wakil Wali Kota Tegal Kembali Punya Ajudan dan Sopir
Ketua Fraksi Partai Gerindra Sisdiono Ahmad mengatakan, ketidakhadiran wali kota tanpa pemberitahuan sebelumnya disebutnya kurang menghargai undangan DPRD.
"Saya menyayangkan ketidakhadiran wali kota, tanpa pemberitahuan berarti kurang menghargai undangan ketua DPRD," kata Sisdiono.