KAYUAGUNG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AY, warga Desa Rantau Durian 1, Kecamatan Lempuing, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap polisi dari Tim Macan Komering Polsubsektor Mesuji Raya yang dipimpin Ipda Jendri Simanjuntak.
Awalnya, polisi mendapatkan informasi bahwa seorang warga berinisal AY diduga memiliki senjata api rakitan.
Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka AY di Jalan Poros, Desa Cipta Sari, Kecamatan Mesuji Raya, OKI.
Baca juga: Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akan Kembalikan 109 Tenaga Kesehatan yang Dipecat
"Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan sepucuk pistol jenis rakitan dengan satu butir peluru kaliber 5,55 milimeter di saku kanan sebelah depan," kata Ipda Jendri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).
Selain itu, polisi juga menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau di saku celana AY.
"Pelaku langsung kami bawa ke Kantor Subsektor Polsek Mesuji Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Jendri
Tersangka AY terancam Pasal 1 atau Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.