KAYUAGUNG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AY, warga Desa Rantau Durian 1, Kecamatan Lempuing, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap polisi dari Tim Macan Komering Polsubsektor Mesuji Raya yang dipimpin Ipda Jendri Simanjuntak.
Awalnya, polisi mendapatkan informasi bahwa seorang warga berinisal AY diduga memiliki senjata api rakitan.
Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka AY di Jalan Poros, Desa Cipta Sari, Kecamatan Mesuji Raya, OKI.
Baca juga: Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akan Kembalikan 109 Tenaga Kesehatan yang Dipecat
"Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan sepucuk pistol jenis rakitan dengan satu butir peluru kaliber 5,55 milimeter di saku kanan sebelah depan," kata Ipda Jendri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).
Selain itu, polisi juga menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau di saku celana AY.
"Pelaku langsung kami bawa ke Kantor Subsektor Polsek Mesuji Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Jendri
Tersangka AY terancam Pasal 1 atau Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.