YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dua hari pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kota Yogyakarta tidak mencapai target.
Hari kedua vaksinasi massal total yang mendapatkan undangan vaksin sebanyak 3.200 orang, sedangkan yang hadir 2.427 orang.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyampaikan, warga yang sudath terdaftar vaksinasi Covid-19 tetapi belum ikut diminta untuk segera datang ke vaksinasi massal maupun fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
"Hari kedua sama saja (tidak capai target) karena banyak yang belum ikut semua kita berikan kesempatan siapa pun untuk ikut terutama yang sudah terdaftar," ujar Heroe ditemui di ruangannya, Kompleks Balaikota Kota Yogyakarta, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Hujan Es di Yogyakarta dan Sleman, Ini Penjelasan BMKG
Ia merinci total warga yang mendapatkan undangan vaksin sebanyak 3.200 orang tetapi warga yang datang hanya 2.427.
Lalu, warga yang dapat divaksin sebanyak 2.248 sedangkan 179 sisanya ditunda maupun batal mendapatkan vaksin.
"Artinya ada 71 persen (hadir) yang tertunda maupun batal. Tapi kalau dilihat dari dua hari sudah 70 persen lebih (tingkat kehadiran)," kata dia.
Dia berharap, pelaku wisata, maupun pedagang di sekitar Malioboro hingga area Tugu dapat memanfaatkan momen vaksinasi massal ini untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
Dengan tujuan, warga memiliki ketahanan tubuh terhadap Covid-19.
"Ini upaya pemerintah untuk menjaga kesehatan ujungnya nanti kalau semua sehat dan mampu mengatasi persoalan kesehatan, kehidupan ekonomi bisa kita pulihkan kalau tidak bisa diatasi maka mengatasi ekonomi akan lebih lama," jelas Heroe.
Baca juga: Fenomena Hujan Es Sebesar Kelereng Landa 2 Kecamatan di Yogyakarta
Sedangkan terkait dengan sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi, Heroe menjelaskan hingga sekarang aturan tersebut masih dalam proses pembahasan. Sehingga belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
"Wacana sanksi belum selesai, karena kan vaksinasi 2 kali setiap tahapan. Dalam masa ini semua bisa segera. Harapan kami warga tidak perlu melakukan swab antigen tiap tiga hari sekali," kata Heroe.
Menurutnya, tidak perlu hingga membuat peraturan wali kota (perwal) untuk membahas sanksi, karena bersifat kebijakan.
"Nggak ada kan gak harus Perwal. Itu sifatnya kebijakan, kalau Perda masih digodog soal penyakit menular," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.