KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap SH (36), pelaku yang mencabuli siswi SMP berinisial B (14), Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Kasus ini sendiri terungkap setelah polisi menerima laporan dari orangtua korban.
“Tersangka sudah ditangkap akhir pekan lalu di tempatnya bekerja di Desa Rajabasa Lama,” kata Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Gunawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah
Modus antar jamur pesananan
Diketahui, peristiwa yang dialami korban terjadi pada sejak Desember 2020 lalu.
Kejadian bearwal dari korban yang sering datang untuk bermain di rumah anak tersangka.
Baca juga: Modus Antar Jamur Pesanan, Siswi SMP 2 Kali Dicabuli Ayah Teman Sekolahnya
Saat bermain di rumah, tersangka sering mengajak korban untuk mengantar jamur pesanan.
“Sejak November 2020, tersangka sering mengajak korban keluar dengan alasan mengantar jamur tiram pesanan pelanggan,” ungkapnya.
Karena yang sudah memiliki niat jahat, kemudian pada Desember 2020, tersangka mengajak korban ke lokasi budidaya jamur tiram miliknya yang ada Desa Rajabasa Lama.
Baca juga: Pengakuan Anak Punk yang Keroyok dan Gunduli Teman Perempuan: Dia Curi HP Milik Saya
Di lokasi, pelaku kemudian merayu korban untuk berhubungan seksual dengan diimingi-iming akan diberi hingga terjadilah perbuatan itu. Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali.
“Korban dirayu dengan dijanjikan akan diberikan uang. Korban disetubuhi sebanyak dua kali dengan selang waktu dua minggu,” ujarnya.
(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.