BANDUNG, KOMPAS.com - JPU KPK menuntut Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin 4 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B jo Pasal 12 C UU tindak pidana korupsi, yakni menerima gratifikasi. Tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan pertama.
jaksa juga menuntut Yasin dengan denda Rp 200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayarkan diganti kurungan selama dua bulan.
"Memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun," ujar JPU KPK saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Segera Jalani Sidang Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi
Hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, sedang yang meringankan, Yasin dinilai mengakui, menyesali perbuatannya dan kooperatif serta telah mengembalikan kerugian negara.
Menanggapi tuntutan tersebut Yasin mengajukan pembelaan pleidoi yang pembacaannya bakal dilakukan pada sidang pekan depan.
Seperti diketahui, Yasin didakwa gratifikasi dari sejumlah satuan kinerja perangkat daerah Kabupaten Bogor Senilai Rp.8,9 Miliar, serta menerima ratusan hektar tanah dan mobil.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang kepada Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.