LAMPUNG, KOMPAS.com – Seorang siswi SMP di Lampung Timur dicabuli orangtua teman sekolahnya sendiri sejak Desember 2020 lalu.
Peristiwa itu dialami B (14) seorang siswi SMP di Kecamatan Labuhan Ratu pada pertengahan Desember 2020 lalu.
Kasus ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan pencabulan itu ke Mapolsek Labuhan Ratu.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Kandung 10 Kali hingga Hamil 2 Bulan, Pelaku Mengaku Tergiur Tubuh Korban
Kapolsek Labuhan Ratu, Iptu Gunawan mengatakan, pelaku pencabulan berinisial SH (36) adalah orangtua dari teman satu sekolah korban.
“Tersangka sudah ditangkap akhir pekan lalu di tempatnya bekerja di Desa Rajabasa Lama,” kata Gunawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/3/2021).
Dari keterangan korban, pencabulan itu berawal saat korban sering singgah untuk main di rumah anak tersangka.
“Sejak November 2020, tersangka sering mengajak korban keluar dengan alasan mengantar jamur tiram pesanan pelanggan,” kata Gunawan.
Baca juga: Diduga Cabuli Bocah 6 Tahun, Pelajar SMP Ditangkap dan Rumahnya Dirusak Massa
Kemudian, pada Desember 2020, tersangka mengajak korban ke lokasi budidaya jamur tiram miliknya di Desa Rajabasa Lama.
Di lokasi ini, korban diajak melakukan hubungan seksual oleh tersangka sebanyak dua kali.
“Korban dirayu dengan dijanjikan akan diberikan uang. Korban disetubuhi sebanyak dua kali dengan selang waktu dua minggu,” kata Gunawan.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP di Parit Sawah, Korban Sudah Curiga Pelaku Berbohong Antar Pulang
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.