KOMPAS.com - Aksi kekerasan terhadap mahasiswa baru Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara, saat kegiatan latihan dasar kepemimpinan (LDK) viral di media sosial.
Aksi kekerasan itu diduga dilakukan senior mereka, di Pantai Nambo, Kota Kendari, Sultra, Minggu (28/2/2021).
Ternyata, kegiatan LDK itu tidak mendapat izin dari pihak fakultas kampus.
Terkait dengan kejadian itu, pihak kampus tidak bertanggung jawab atas aksi yang dilakukan para mahasiswa tersebut.
Tak hanya itu, pihak kampus juga tidak akan memberikan pendampingan hukum jika kasus itu dilaporkan ke polisi.
Atas kejadian itu, polisi pun meminta kepada orangtua mahasiswa tersebut untuk segera melopor ke polisi.
Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:
Sebuah video yang memperlihatkan aksi perpeloncoan terhadap mahasiwa baru UHO saat kegiatan LDK viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 1 menit 18 detik yang beredar di media sosial tampak terlihat puluhan mahasiswa laki-laki dan perempuan berbaring berjajar di bibir pantai sambil dipukul dan ditendang oleh seniornya.
Aksi kekerasan itu diduga dilakukan pengurus himpunan mahasiswa jurusan (HMJ) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UHO.
Baca juga: Video Viral Perpeloncoan Mahasiswa Baru, UHO Kendari Sebut Kegiatan LDK Tak Berizin
Wakil Rektor III UHO Nur Arafah mengatakan, kegiatan LDK yang diikuti 79 mahasiswa anggkatan 2020 itu tidak memiliki izin dari pihak fakultas.
Ia menilai aksi kekerasan itu telah mencoreng nama baik UHO.
"Secara institusi kampus tidak pernah mengeluarkan izin terkait kegiatan tersebut, acuannya jelas ada dalam panduan UHO selama pandemi Covid-19. Apa yang terjadi di luar sepengetahuan institusi, kami kaget baru mengetahui setelah video itu viral," kata Nur dalam keterangan persnya, Selasa (3/2/2021).
Baca juga: Mahasiswa Baru UHO Ditendang dan Dipukul Saat Kegiatan LDK, Polisi Minta Orangtua Melapor
Terkait dengan itu, kata Nur, pihaknya tidak bertanggung jawab dengan aksi yang dilakukan mahasiswa itu.
Tak hanya itu, pihaknya juga tidak akan memberikan pendampingan jika nantinya kasus ini dilaporkan ke polisi.
"Kampus tidak akan bertanggung jawab atas aksi yang dilakukan oleh para mahasiswa, dan tidak akan melakukan pendampingan jika kasus ini dibawa ke ranah pidana," ujarnya.
Baca juga: Pengakuan Anak Punk yang Keroyok dan Gunduli Teman Perempuan: Dia Curi HP Milik Saya
Kata Nur, saat ini pihaknya sedang mencari fakta dalam video itu. Sebab, aksi kekekerasan yang dilakukan mahasiswa itu telah mencoreng nama baik kampus.
Jika ditemukan pelanggaran, maka akan diberi sanksi kepada mahasiswa tersebut.
"Kita gelar rapat dan menindaklanjuti masalah tersebut, jika ditemukan pelanggaran akan ada pemberian sanksi teguran hingga skors," tegasnya.
Baca juga: Detik-detik Bocah 7 Tahun Tewas Digigit King Kobra Saat Mandi di Sungai
Sementara itu, Wakapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Waris Agono meminta orangtua mahasiswa tersebut untuk segera melapor ke polisi.
Dengan adanya laporan polisi maka dapat diproses dengan hukum.
"Kami membuka ruang, jika ada pihak korban yang ingin melaporkan kasus ini untuk segera diproses hukum," katanya.
Baca juga: Pakai Uang Salah Transfer dari BCA Rp 51 Juta, Ardi Dipenjara, Ini Ceritanya
(Penulis Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati | Editor Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.