Usai mengantar korban ke rumah sakit, ia dan keempat temannya pun langsung kabur.
Setelah kejadian itu, polisi yang mendapat laporan dari warga langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kelima pelaku.
Baca juga: Detik-detik Bocah 7 Tahun Tewas Digigit King Kobra Saat Mandi di Sungai
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Jhon Kennertony Nababan mengatakan, saat ini kondisi korban sudah membaik setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit, keluarganya juga sudah datang.
"Sudah ada keluarga dari Banyumas yang datang ke Pemalang," kata Jhon.
Untuk mempertaggungjawabkan perbuatannya kelima pelaku pun dibawa ke Mapolres Pemalang.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 80 (2) Undang-undang Perlindungan Anak Juncto Pasal 170 (2) 2E KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.
Baca juga: Pakai Uang Salah Transfer dari BCA Rp 51 Juta, Ardi Dipenjara, Ini Ceritanya
(Penulis Kontributor Pekalongan, Ari Himawan Sarono | Editor Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.