Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP John Kennertony Nababan mengemukakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 21 Februari 2021.
Lima remaja itu mengeroyok seorang teman perempuannya, TS (17).
TS lebih dulu dicekoki minuman keras sampai mabuk. TS lalu dianiaya hingga tak sadarkan diri.
Kelima tersangka juga menggunduli rambut korban dengan menggunakan gunting.
Para pelaku dijerat Pasal 80 (2) UU Perlindungan Anak jucto Pasal 170 (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 9 tahun penjara.
Sedangkan korban TS kini masih mendapatkan perawatan.
"Kondisi korban kini sudah membaik setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sudah ada keluarga dari Banyumas yang datang ke Pemalang," ujar Jhon.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pekalongan, Ari Himawan Sarono | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.