Enam kader itu dinilai terbukti melakukan tingkah laku buruk yang merugikan partai.
Dewan Kehormatan menyatakan, mereka terbukti mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan kepada kader dan pengurus partai.
Kemudian, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat pusat dan daerah bahwa Partai Demokrat dinilai gagal.
"Dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa secara ilegal dan inkonstitusional dengan melibatkan pihak eskternal," kata Herzaky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.