KOMPAS.com - Kasus unggahan berisi dugaan pungutan liar (pungli) Program Indonesia Pintar (PIP) oleh guru SD di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, berakhir damai.
Setelah sempat dijadikan tersangka, pelajar SMA berinisial SN yang mengunggah kabar dugaan pungli itu bebas dari ancaman hukum.
Sebab, sang pelapor, guru SD berinisial WUN akhirnya mencabut laporannya.
"Kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai," ujar Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Sujud Alif Yulamlam, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (2/3/2021) malam.
Baca juga: Guru SD Laporkan Siswa SMA ke Polisi karena Unggahan Dugaan Pungli, Polisi: Mereka Sepakat Berdamai
Ia mendengar bahwa uang PIP adiknya yang bersekolah di SD Bestobe sebesar Rp 450.000 dipotong Rp 25.000 oleh guru berinisial WUN.
"Mama tua saya punya bilang yang tadi kami print itu empat ratus lima puluh ribu. Tapi dua puluh lima ribu itu dipotong kasih di tanta Frida (Guru SDN Bestobe. Red)," kata SN, dikutip dari Pos-Kupang, Senin (22/2/2021).
"Jadi, itu uang dikumpulkan ke tanta MWSM, baru di serahkan ke ibu WUN," lanjut SN.
SN lalu berinisiatif mengabarkan kejadian itu ke sebuah grup Facebook pada 16 Juli 2020.
"Saya posting ke media sosial dengan tujuan mendapatkan masukan dari teman-teman untuk bisa mengobati rasa kecewa saya," ungkap dia.
Baca juga: Bermaksud Ungkap Dugaan Pungli di SD Adiknya, Siswa SMA Ini Jadi Tersangka