Setelah diidentifikasi lebih jauh, Ferry Ellas ternyata sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2017 karena beberapa kali menembaki mobil Freeport.
"Ferry Ellas adalah DPO Polres Mimika Tahun 2017. Saat itu, Kasat Reskrimnya masih AKP Dionisius, yang saat ini jabat Kapolsek Mimika Baru," kata Era, didampingi Dandim 1710/Mimika Letkol Inf Yoga Cahya Prasetya saat memberikan keterangan pers di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Selasa (2/3/2021) malam.
Dia saat itu terlibat penembakan terhadap mobil Land Cruser milik PT Freeport Indonesia dengan nomor lambung 01-4837 di Mile 60 Distrik Tembagapura.
Pada 24 September 2017, Ferry Ellas kembali menembak mobil Land Cruser yang sedang kawal tangki air di Mile 61 Distrik Tembagapura.
Kemudian, di 25 September 2017, Ferry Ellas melakukan hal yang sama, yakni menembaki mobil Land Cruser PT Freeport Indonesia dengan momor lambung RP-25 di Mile 60 Distrik Tembagapura.
Pada 21 Oktober 2017, Ferry Ellas menembaki mobil Land Cruser milik PT Freeport Indonesia dengan nomor lambung 01-4744 di mile 60 Distrik Tembagapura.
Kemudian pada 23 Oktober 2017, Ferry Ellas menembak anggota Brimob saat apel di Utikini Lama Distrik Tembagapura.
Pada 24 Oktober 2017, Ferry Ellas menembaki mobil Land Cruser milik Rumah Sakit Tembagapura dengan nomor lambung 01-4414 di Jembatan Lama Utikini Distrik Tembagapura.
Dari hasil penyelidikan, Ferry Ellas pada tanggal 1 Agustus 2019 bersama-sama Hengky Wamang menjadi penggerak deklarasi KKB gabungan pegunungan tengah di halaman Gereja Maranatha, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Ilaga.
Deklarasi ini bertujuan untuk melakukan penyerangan di area perusahaan tambang PT Freeport Indonesia.
"Jadi, deklarasi itu untuk menyerang PT Freeport Indonesia," tutur Era.