Kata Endang, terungkapnya kasus pencurian ini berawal dari pihaknya yang mendapat laporan dari korban.
Sambungnya, pihaknya yang mendapat laporan itu langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.
"Saat di hotel, kita juga mendapatkan rekaman CCTV pelaku membawa sepeda ke dalam kamar hotel," ujarnya.
Baca juga: Detik-detik Bocah 7 Tahun Tewas Digigit King Kobra Saat Mandi di Sungai
Dari keterangan korban bahwa ia membeli sepeda tersebut dengan harga Rp 65 juta di sebuah toko sepeda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan sementara Polsek Mangkubumi.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 362 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Baca juga: Ini Alasan Sopir Truk Bunuh Pasutri di Binjai yang Jasadnya Dibuang di Parit Kebun Tebu
(Penulis Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.