KENDAL, KOMPAS.com- Polisi menangkap FAN (21) warga Kendal, Jawa Tengah, karena memperkosa seorang remaja putri yang masih berusia 16 tahun.
Sebelum memperkosa, FAN terlebih dahulu mencekoki korbannya dengan minuman keras.
Kepala Kepolisian Resor Kendal AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan, tindakan asusila itu dilakukan para Juli 2020.
Baca juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di Aceh Timur, Pelaku Perkosa Sambil Hajar Kepala Korban
Namun, FAN baru ditangkap pada Minggu (28/2/2021).
Saat diperiksa polisi, FAN mengaku pemerkosaan berlangsung tidak lama setelah berkenalan dengan korban lewat media sosial Facebook.
Raphael menyebut, pelaku awalnya menjemput korban dengan dalih jalan-jalan, tapi belakangan dibawa ke hotel.
"tersangka dan korban langsung masuk ke dalam kamar hotel yang sudah di pesan oleh tersangka. Sesampainya di dalam kamar hotel, tersangka langsung meminum-minuman keras dan menawarkan kepada korban untuk ikut meminumnya," kata Raphael di Polres Kendal, Senin (1/3/2021).
Akibat perbuatannya, FAN bakal dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.