Polisi telah memeriksa sejumlah saksi berinisial Y, RE, RTB, KJ, dan PL. Saksi Y merupakan suami YYD yang sebelumnya direkrut untuk bergabung.
Selain itu, RE dan sebanyak 27 anggota rekrutannya berinvestasi sebesar Rp 191 juta. Sementara RTB dan 39 anggota lain mengalami kerugian Rp 324.500.000.
Adapun KJ merekrut 14 anggota baru dan PL merekrut 38 anggota dengan nilai investasi masing-masing adalah Rp 25 juta dan Rp 103.300.000.
Saat ini, tersangka JNM sudah ditahan di ruang tahanan Polres Sumba Barat.
Polisi mengamankan barang bukti berupa lima ponsel yang digunakan untuk transaksi m-banking dan berkomunikasi dengan korban.
Baca juga: Ibu yang Hendak Melahirkan Ditandu Lewati Jalan Berbukit Selama 6 Jam, Bukan Kejadian Pertama
Selain itu, ada empat buku rekening, enam kartu ATM, lima eksemplar rekening koran, 20 lembar nota hotel, dan sebuah sertifikat tanah serta kuitansi pembelian bidang tanah seharga Rp 130 juta.
Tersangka dijerat Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45A Ayat 1 dari UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar.
Polisi masih melakukan penyidikan dan pemberkasan terkait kasus tersebut untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
"Tidak menutup kemungkinan, masih banyak masyarakat di Kabupaten Sumba Barat yang menjadi korban penipuan online Maximal Perdays," kata Arianto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.