WAIKABUBAK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan seorang pria berinisial AAN sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran foto dan video yang bermuatan pornografi milik mantan pacarnya.
Korban merupakan seorang perempuan berinisial YW.
Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan polisi dengan nomor LP/B/36/II/RES.1.19./2021/SPKT tanggal 18 Februari 2021.
Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto mengungkapkan, AAN mengirimkan foto dan video tersebut kepada sejumlah kerabat korban melalui WhatsApp.
Baca juga: Gegara Suara Klakson, Devian Basry Dipukul Oknum TNI hingga Babak Belur
Beberapa anggota keluarga YW yang mendapatkan kiriman foto dan video itu antara lain SW, YW, MC, dan HC.
Awalnya, saksi SW mendapatkan pesan dari dua nomor yang berbeda di aplikasi pengirim pesan WhatsApp, Minggu (14/2/2021) pukul 13.18 Wita.
Arianto menyebutkan, pesan itu berisikan video yang bermuatan pornografi dengan durasi 16 detik.
"Dalam video tersebut diperankan oleh seorang perempuan yang perawakannya mirip dengan adik saksi atas nama YW," kata Arianto, kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Senin (1/3/2021) malam.
Kemudian saksi SW mengkonfirmasi video tersebut kepada korban YW.
"YW pun mengakui bahwa pemeran dalam video tersebut adalah dirinya," ungkap Arianto.
Kepada SW, YW juga mengakui bahwa dua nomor tersebut diduga milik mantan pacarnya bernama AAN.
AAN dan YW berpacaran sejak September 2018 lalu. Selama pacaran, korban beberapa kali mengirimkan foto dan video bermuatan pornografi kepada tersangka melalui WhatsApp.
Setelah itu, hubungan keduanya renggang. Korban kemudian mengakhiri hubungan pacaran dengan tersangka karena ada masalah.