Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bekas luka di kemaluan korban sehingga polisi menduga kuat pelaku telah memerkosa korban sebelum akhirnya membunuhnya.
Hingga kini nenek yang menjadi korban pembunuhan tersebut masih belum diketahui identitasnya.
Tidak ada masyarakat sekitar yang mengenali korban.
Secara fisik, nenek itu memiliki rambut beruban dengan panjang sebahu. Pada kaki kiri terdapat bekas luka bakar dan memiliki anting berbentuk apel.
Kemudian ciri fisik lainnya, tinggi badan 155 sentimeter serta golongan darah O.
AF telah dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP, dan Pasal 285 KUHP. (Kontributor Jombang, Moh. Syafií)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.