Unggahan Instagram drummer grup Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx berujung pada persoalan hukum.
Dalam akun Instagramnya yang diunggah 13 Juni 2020, Jerinx menyebut IDI sebagai kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.
Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan memyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab," tulis Jerinx, di akun Instagramnya.
Baca juga: Tak Terima Jerinx Dipenjara 10 Bulan, Jaksa Ajukan Kasasi
Tak terima dengan unggahan tersebut, IDI Bali melaporkan Jerinx ke Polda Bali pada 16 Juni 2020.
Polisi lalu menetapkan Jerinx sebagai tersangka.Dia pun dijerat dengan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Jerinx menjelaskan jika unggahannya itu tak bermaksud menebar kebencian.
"Saya ingin menegaskan sekali lagi saya tak punya kebencian dan niat menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan IDI. Jadi, ini 100 persen sebuah kritikan," kata dia.
Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi menyatakan Jerinx bersalah.
Jerinx divonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Baca juga: Hukuman Jerinx Dipangkas, Jaksa Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Siap Kembali Melawan
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata hakim, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," lanjutnya.
Vonis yang diputuskan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum, yakni tiga tahun penjara.
Pihak Jerinx kemudian mengajukan banding.
Pada putusan tingkat pertama, Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara. Berdasarkan hasil banding, hukuman Jerinx menjadi 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.
"Hasilnya sudah diterima pengadilan, amarnya tetap bersalah dan pidananya menjadi 10 bulan," kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sobandi saat dihubungi, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Tanggapan Pengacara Jerinx dan Kejaksaan soal Putusan Vonis Banding
Kasus bermula saat video acara jumpa fan itu viral di media sosial (medsos).
Tampak dalam video, para penggemar yang kebanyakan remaja perempuan itu tidak menjaga jarak saat menyaksikan idolanya.
Diketahui peristiwa terjadi di sebuah restoran di Madiun.
Sangat disayangkan lantaran pemerintah sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ketika acara tersebut berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Fatah Meilana mengatakan telah memeriksa artis TikTok Viens Boys pada Senin (25/1/2021).
"Kami sudah periksa artis dan manajemen artisnya," kata Fatah saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (25/1/2021).
Manajemen dari restoran tempat penyelenggaraan jumpa fan itu juga diperiksa polisi.
Manajer Viens Boys Liony Mayestica meminta maaf telah menimbulkan kegaduhan.
"Kami ingin meminta maaf sedalam-dalamnya kepada Pemerintahan Kota Madiun dan segenap jajarannya, khususnya Bapak Wali Kota - Bapak H Maidi dan Ibu Wakil Wali Kota - Ibu Indaraya yang dibuat repot atas kehebohan yang terjadi pada hari Minggu, 24 Januari yang lalu," kata Liony dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (26/1/2021).
"Kami datang ke Kota Madiun, bertemu dengan manajemen kami, melakukan meeting internal seputar jadwal dan kegiatan Viens Boys, lalu merujuk ke janjian selanjutnya adalah makan siang bersama teman-teman foodies Madiun di suatu resto di Madiun," sambung dia.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Fatah Meliana akhirnya menetapkan tiga orang menjadi tersangka.
Tiga orang tersebut adalah dua pegawai restoran I Club berinisial BI dan RMA, serta satu orang manajer Viens Boys berinisial LM. Mereka dianggap sebagai inisiator.
Polisi menemukan alat bukti yang meyakinkan untuk menetapkan ketiganya menjadi tersangka.
“Dari penyidikan yang kami lakukan, Polres Madiun Kota telah menetapkan tiga tersangka yakni BI, RMA, dan LM,” kata Fatah saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2021).
Sumber: Kompas.com (Penulis :Afdhalul Ikhsan, Imam Rosidin, Muhlis Al Alawi | Editor : Dheri Agriesta, Aprilia Ika, Farid Assifa, Khairina, Dony Aprian, Teuku Muhammad Valdy Arief, Abba Gabrilin, David Oliver Purba, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.