2. Lepas rindu Rhoma Irama dengan sahabat lama, ratusan orang rapid test massal
Aksi pedangdut Rhoma Irama yang menyanyikan lagu di atas panggung acara khitanan di Desa Cibunian, Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan publik.
Pemangku hajat ialah Abah Surya Atmaja, sahabat lama Rhoma Irama.
Pemkab Bogor lalu turun tangan dan akhirnya bersepakat dengan pihak Rhoma Irama dan penyelenggara bahwa tidak ada konser.
"Tim sudah ke sana (kirim surat) dan mereka berkomitmen tidak akan melaksanakan, termasuk statement dari Rhoma Irama, jadi kita percaya itu," kata Bupati Bogor Ade Yasin kepada wartawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (29/6/2020).
Baca juga: Rhoma Irama Boleh Mengatakan Apa Saja, tapi Proses Hukum Berjalan Terus
Namun pada kenyataannya, Rhoma Irama tetap menyanyi dalam acara itu.
Ade menilai kemunculan Rhoma yang menyanyi telah melanggar komitmen, sebab kehadiran Rhoma sudah menciptakan kerumunan massa.
"Apalagi orang Bogor Barat fansnya, jadi ketika tampil, apalagi menyanyikan lebih dari satu lagu, itu namanya show juga. Ditambah lagi ada Rita Sugiarto ada penyanyi lain, itu kan sama saja dalam show, ya kami kecewa dengan tidak komitmennya dia, baik penyelenggara juga," kata Ade.
Tak hanya itu, sekitar 500 orang warga yang hadir dalam acara itu harus mengikuti rapid test dan tes swab massal.
"Iya betul (jumlah hasil tracing), untuk pelaksanaannya hari Selasa kita sudah menyiapkan 500 tes," tutur Kepala Dinas Kesehatan Bogor Mike Kaltarina.
Baca juga: Lepas Rindu Rhoma Irama dengan Sahabat Lama, Berujung Tes Massal Corona...
Anak pertama Surya Atmaja yang bernama Hadi Pranoto mengemukakan, Rhoma Irama dan sang ayah adalah sahabat lama.
Keduanya sama-sama mendirikan Soneta Grup. Pada hari itu, tutur Hadi, sang ayah mengundang Rhoma untuk hadir dan memberikan tausiyah sebagai tamu undangan.
Namun kemudian, Surya meminta Rhoma menyanyikan lagu kenangan pelepas rindu, sekaligus menghibur warga Pamijahan yang datang.
"Jadi Rhoma Irama dan abah adalah sahabat yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain, karena keduanya besar bersama-sama dan soneta pun didirikan oleh abah. Selain pendiri abah juga sebagai pencipta lagu juga masa itu," kata Hadi.
Namun ketika bernyanyi, ratusan warga berkerumun seolah tak menghiraukan pandemi. "Masyarakat Pamijahan senang dan kembali merasakan betapa rindunya mereka bisa melihat seorang bintang nasional yang datang ke sini," imbuh dia.
Baca juga: Curahan Hati Rhoma Irama soal Ridho Rhoma Dua Kali Terjerat Narkoba
Ternyata, penyelenggaranya ialah Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo.
Ia menggelar hajatan pernikahan dan khitanan anggota keluarganya.
Izin yang diajukan Wasmad ke pihak kepolisian tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Wasmad justru menggelar konser dangdut besar dengan ribuan penonton yang tak memedulikan protokol kesehatan.
Baca juga: Gelar Konser Dangdut di Tengah Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Divonis Hukuman Percobaan
Meski polisi telah mencabut izin dan menegur penyelenggara, namun konser dangdut tetap berlangsung hingga malam.
Tetapi ketika itu, polisi tak berani membubarkan dengan alasan kurangnya personel.
Imbasnya, Kapolsek Tegal Selatan Joeharno telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Ia dianggap membiarkan penyelenggaraan konser dangdut digelar di tengah pandemi Covid-19.
"Kapolsek sudah diserahterimakan dan kapolseknya diperiksa oleh Propam," tutur Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020).
Baca juga: Divonis Hukuman Percobaan, Wakil Ketua DPRD Tegal: Sudah Keputusan Terbaik
Usai serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Tegal sebagai tersangka.
Ia dianggap melanggar hukum lantaran menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kita melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tegal Toetik Ernawati, menyatakan Wasmad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dengan denda Rp 50 juta dengan ketentuan denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan tiga bulan," kata Toetik didampingi hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony.
Toetik pun menyatakan, Wasmad tidak perlu menjalani penjara asalkan tidak kembali tersandung kasus hukum dalam kurun waktu 1 tahun percobaan.
r Dangdut Hajatan Wakil Ketua DPRD Tegal, Ilegal dan Polisi Tak Berani Bubarkan