Sementara itu, Faida membantah bahwa dirinya menyalahgunakan dana APBD tersebut.
Dia mengaku laporan dugaan kasus penyalahgunaan dana APBD itu juga pernah menjadi bahan hak angket, lalu berujung hak menyatakan pendapat yang diajukan DPRD Jember pada dirinya saat menjadi Bupati Jember.
Hasilnya, Mahkamah Agung menolak Perkara Khusus Hak Uji Pendapat antara DPRD Jember melawan Bupati Jember.
Baca juga: Jember Banjir, 143 Rumah Terendam dan Satu Jembatan Ambruk
Termasuk soal bantuan ke yayasan Bina Sehat, lanjut Faida, Mahkamah Agung juga telah memutuskan, tidak ada penyimpangan atau korupsi seperti yang dituduhkan karena sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Jadi, semuanya sudah klir dan sudah ada putusan Mahkamah Agung terkait bantuan tersebut,” kata Faida, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Faida mengaku, tak memiliki niat untuk korupsi, apalagi mengambil keuntungan pribadi.
Semuanya yang dilakukan menurut dia sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.